Amandemen Piagam tentang Pengendalian Distrik Tujuan Khusus di Kotamadya akan memungkinkan Dewan Komisaris Kabupaten untuk, dengan memberikan peraturan, bahwa badan pemerintahan dari setiap distrik tujuan khusus yang seluruhnya berada dalam batas-batas kotamadya menjadi badan pengatur kotamadya daripada Dewan Komisaris Kabupaten sebagaimana saat ini disyaratkan oleh Piagam.
51% iya nih |
49% Tidak |
51% iya nih |
49% Tidak |
Lihat bagaimana dukungan untuk setiap posisi mengenai “Amandemen Piagam tentang Pengendalian Distrik Bertujuan Khusus di Kota” telah berubah seiring berjalannya waktu bagi 444 pemilih Amerika .
Memuat data...
Memuat bagan...
Lihat betapa pentingnya perubahan “Amandemen Piagam tentang Pengendalian Distrik Bertujuan Khusus di Kota” dari waktu ke waktu bagi 444 pemilih Amerika .
Memuat data...
Memuat bagan...