Kantor sheriff saat ini merupakan posisi terpilih. Ukur 26-183 mengusulkan untuk mengubah kantor ke posisi yang ditunjuk efektif 1 Januari 2019. Sheriff akan ditunjuk dengan cara yang sama seperti kepala departemen county lainnya, dan berfungsi sebagai kepala departemen sheriff. Saat ini piagam menetapkan bahwa ketua kabupaten memiliki wewenang tunggal untuk menunjuk, memesan, mengarahkan dan memberhentikan petugas administrasi kabupaten, termasuk kepala departemen. Pengangkatan kepala departemen tunduk pada persetujuan mayoritas dewan komisaris daerah. Sheriff akan terus melakukan semua fungsi sheriff county sebagaimana ditentukan oleh hukum negara dan terus memiliki administrasi tunggal semua penjara county dan lembaga pemasyarakatan.
24% iya nih |
76% Tidak |
24% iya nih |
76% Tidak |
Lihat bagaimana dukungan untuk setiap posisi mengenai “Ukur 26-183” telah berubah seiring berjalannya waktu bagi 253 pemilih Amerika .
Memuat data...
Memuat bagan...
Lihat betapa pentingnya perubahan “Ukur 26-183” dari waktu ke waktu bagi 253 pemilih Amerika .
Memuat data...
Memuat bagan...