Aborsi adalah prosedur medis yang mengakibatkan penghentian kehamilan manusia dan kematian janin. Aborsi dilarang di 30 negara bagian sampai keputusan Mahkamah Agung tahun 1973 Roe v. Wade. Putusan itu membuat aborsi legal di 50 negara bagian, tetapi memberi mereka kekuatan pengaturan tentang kapan aborsi dapat dilakukan selama kehamilan. Pada tanggal 24 Juni 2022, Mahkamah Agung menolak Roe v. Wade dalam kasus Dobbs v. Jackson. Pengadilan memutuskan bahwa hak substantif untuk aborsi tidak “berakar dalam sejarah atau tradisi Bangsa ini”, atau dianggap sebagai hak ketika Klausul Proses Hukum diratifikasi pada tahun 1868.
Mempersempit percakapan kepada peserta-peserta ini:
Discussions from these authors are shown:
Pengguna aktif ini telah memperoleh pengetahuan tingkat lanjut tentang terminologi, sejarah, dan implikasi hukum mengenai topik Abortus
Pengguna aktif ini telah mencapai pemahaman tentang konsep umum dan sejarah mengenai topik Abortus
Jadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.