DPR pada hari Rabu mengesahkan rancangan undang-undang dengan dukungan bipartisan yang luas yang akan memaksa pemilik TikTok di Tiongkok untuk menjual aplikasi video yang sangat populer atau dilarang di Amerika Serikat. Langkah ini meningkatkan pertikaian antara Beijing dan Washington mengenai kendali teknologi yang dapat memengaruhi keamanan nasional, kebebasan berpendapat, dan industri media sosial. Para pemimpin Partai Republik mempercepat rancangan undang-undang tersebut di DPR dengan perdebatan terbatas, dan rancangan undang-undang tersebut disahkan dengan hasil suara timpang sebesar 352 berbanding 65. Hal ini mencerminkan dukungan luas terhadap undang-undang yang akan menargetkan Tiongkok pada tahun pemilihan umum. Tindakan tersebut dilakukan meskipun ada upaya TikTok untuk memobilisasi 170 juta penggunanya di AS untuk menentang tindakan tersebut, dan di tengah dorongan pemerintahan Biden untuk meyakinkan anggota parlemen bahwa kepemilikan Tiongkok atas platform tersebut menimbulkan risiko keamanan nasional yang besar bagi Amerika Serikat. RUU ini menghadapi tantangan yang sulit untuk disahkan di Senat, di mana Senator Chuck Schumer dari New York, yang merupakan pemimpin mayoritas, tidak berkomitmen untuk mengajukan rancangan undang-undang tersebut untuk dilakukan pemungutan suara dan beberapa anggota parlemen telah berjanji untuk menentangnya. Bahkan jika RUU tersebut lolos di Senat dan menjadi undang-undang, kemungkinan besar RUU tersebut akan menghadapi tantangan hukum.
@ISIDEWITH3mos3MO
@ISIDEWITH3mos3MO