Haruskah ujaran kebencian dilindungi oleh amandemen pertama?
Hate speech didefinisikan sebagai pidato publik yang mengungkapkan kebencian atau mendorong kekerasan terhadap seseorang atau kelompok berdasarkan sesuatu seperti ras, agama, jenis kelamin, atau orientasi seksual. Dalam Kasus Mahkamah Agung AS tahun 2017 Matal v. Tam Pengadilan memutuskan untuk mendukung musisi Asia-Amerika Simon Tam. Tam mengajukan gugatan terhadap kantor Paten dan Merek Dagang AS setelah menolak aplikasi merek dagang untuk bandnya The Slants. Tam menyatakan bahwa dia memilih untuk memberikan nama itu kepada bandnya untuk "merebut kembali" dan "mengambil kep…
Baca lebih lajutJadilah yang pertama membalas pertanyaan ini.